
Hai sob ... nie ada info bagi para sobat pengguna kendaraan bermotor. Kalian harus lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan kalian serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku kalau tidak ingin kena semprit Polantas dan di kasih sepucuk surat yang bisa buat kepala kamu kliyengan hehehe...( Surat TILANG maksudnya) karena urusannya bisa panjang dan sangat merepotkan apalagi...